Syarat Sah Dan Wajib Puasa Ramadhan Yang Perlu Di Pahami

December 04, 2017
Syarat Sah Dan Wajib Puasa Ramadhan - Assalamu'alaikum hai sobat berjumpa lagi dengan mimin Doa Luhur kali ini saya akan membahas mengenai syarat sah puasa dan sarat wajib puasa nah untuk kalian yang mengaku muslim hal hal tersebut harus kalian pahami dengan baik supaya ibadah yang kita lakukan mendapatkan pahala dan ridha dari allah, puasa ramadhan merupakan salah satu perintah yang wajib untuk di lakukan seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana firman Allah SWT yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).


Syarat Sah Dan Wajib Puasa Ramadhan Yang Perlu Di Pahami

Sebelum menunaikan ibadah puasa sobat harus paham sayarat wajib dan syarat syah puasa ramadhan karena sebagai umat muslim kita di wajibkan untuk mengerjakan semua perintah allah dan menjauhi semua larangan allah oke langsung saja kalian lihat apa saja yang menjadi syarat sah puasa dan syarat wajib puasa semoga dapat membantu kalian dalam memahami islam lebih jauh lagi.


Syarat Sah Dan Wajib Puasa Ramadhan Yang Perlu Di Pahami


Syarat Wajib Puasa Ramadhan
  • Islam 
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
  • Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan. Adapun tanda laki-laki yang sudah baligh yaitu : 
Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

Sedangkan tanda-tanda khusus bagi perempuan wanita yang sudah baligh adalah: 
Datang bulan atau haidh
Hamil.

Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
  • Berakal
Orang yang memiliki akal sehat di wajibkan untuk berpuasa namun terkecuali untuk orang yang gila kemudian untuk mereka yang berpuasa namun tidak kuat atau kecelakaan sehingga pingsan/tidak sadarkan diri, maka tidak syah puasa orang tersebut.

Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  • Mampu Untuk Berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404).

Syarat Sahnya Puasa Ramadhan

Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, bahwasanya syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
  • Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. 
Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  • Berniat. 
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
 Artinya : “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Baiklah sobat sampai di sini dulu pembahasan mengenai syarat sah dan sarat wajib puasa ramadhan semoga ulasan yang admin bagikan dapat bermanfaat namun apabila terdapat kesalahan dalam penulisan kata saya mohon maaf kepada allah admin mohon ampun, terimakasih sudah berkunjung dan sampai jumpa di lain kesempatan.
Previous
Next Post »
0 Komentar